TIMESpos.id, BANGKALAN – Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang ketiga dalam perkara dugaan pemukulan terhadap seorang kiai berinisial AM, dengan terdakwa seorang pria berinisial H, pada Kamis (24/7/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Moh Lu’ay Khoironi, menjelaskan bahwa insiden pemukulan dipicu oleh kekecewaan H yang memuncak saat hendak menagih sisa pengembalian uang muka umrah dari AM. Uang tersebut semula disetorkan pada tahun 2024, namun hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya.
"Terdakwa H mengakui telah memukul AM secara berulang karena merasa kesal. Dari total Rp5 juta yang dijanjikan akan dikembalikan, baru diterima Rp1,5 juta. Padahal sudah menunggu selama satu tahun," ujar Lu’ay.
Diketahui, H dan ibunya menyetor uang muka sebesar Rp25 juta kepada AM untuk keperluan ibadah umrah. Biaya awal umrah disebutkan sebesar Rp35 juta per orang, namun seiring waktu terus naik hingga mencapai Rp55 juta. Karena merasa keberatan, H memutuskan untuk membatalkan keberangkatan dan meminta uangnya dikembalikan.
"AM baru mengembalikan Rp20 juta, sementara sisanya Rp5 juta dijanjikan akan dikembalikan setahun kemudian. Hal itulah yang memicu terjadinya pemukulan," tambah Lu’ay.
Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang tepat. Menurutnya, Pasal 351 KUHP seharusnya diterapkan hanya jika korban mengalami luka berat atau tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
"Korban masih bisa melapor ke Polres pada pukul 15.30, dua jam setelah kejadian yang terjadi sekitar pukul 12.30 siang. Maka, seharusnya yang digunakan adalah Pasal 352 KUHP. Meski demikian, klien kami tetap mengakui kesalahan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan upaya mediasi," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, dan kini tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim.
"Untuk mediasi tidak ada. Kita tunggu saja putusan sela dari majelis hakim pekan depan," ujarnya singkat. (Yahya)
Posting Komentar