Ketua Bawaslu Bangkalan Sebut Laporan Dugaan Black Campaign Tak Cukup Bukti

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh (for TIMESpos.id)


TIMESpos.id, BANGKALAN - Bawaslu Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah melakukan rangkaian kajian dugaan pelanggaran black campaign (kampanye hitam) terhadap laporan dengan nomor register: 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024.


Laporan tersebut dari 7 fraksi DPRD Bangkalan, yaitu PDI P, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, Demokrat dan Gerindra. Mereka merasa dirugikan atas kampanye yang disampaikan oleh calon bupati, Mathur Husyairi.


Dalam suatu kampanye, Mathur Husyairi, calon bupati nomor urut dua menyebutkan bahwa kursi DPRD Bangkalan dijual setiap kursi Rp500 juta untuk mendukung salah satu calon. Menurut dari 7 fraksi hal tersebut tidak benar.


Atas dugaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah meminta keterangan terhadap tujuh pelapor dari setiap fraksi tersebut dan dua saksi lainnya, serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor.


"Pemanggilan beberapa saksi ini dalam upaya menindaklanjuti laporan dari 7 fraksi sehingga perkara ini dapat diputuskan sesuai fakta," kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, Minggu 10 November 2024.


Bawaslu juga berupaya menggali keterangan dari pihak terkait yang diduga pemilik akun yang menyebarluaskan video saat kampanye berlangsung. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya klarifikasi tersebut tidak terpenuhi.


"Sementara berdasar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024, Bawaslu memiliki batas waktu tiga plus dua hari untuk memeriksa para pihak sejak laporan diregistrasi," kata dia.


Menurut Mustain, sapaan akrab Ahmad Mustain Shaleh, keterbatasan waktu yang diberikan tersebut menjadi kendala bagi Bawaslu untuk melakukan penggalian lebih dalam alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.


"Kami juga keterbatasan kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam melakukan klarifikasi, meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti," ujar dia.


Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam memeriksa laporan tersebut sudah meminta saran, masukan, dan pendapat ke Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan) dalam upaya penanganan laporan tersebut.


Setelah melalui rangkaian kajian, pembahasan di Sentra Gakkumdu dan rapat pleno, laporan nomor register: 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 tidak ditindaklanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti," kata dia.


Pihaknya menambahkan, segala bentuk informasi dari masyarakat akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dalam upaya menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024.


Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menempuh jalur konstitusional yang diamanatkan undang-undang untuk menegakkan keadilan Pilkada 2024," tutup dia. (Red)

Baca Juga


Baca Pos Terkait:




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama