Marak Produk Skincare Overclaim dan Abal-abal, LPKSM Smart Konsumen Adukan ke BPKN RI


TIMESpos.id, BANGKALAN - Advokat di Bangkalan ajukan aduan korban Overclaim produk skincare yang banyak merugikan masyarakat ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) dan diterima langsung oleh Ketua BPKN M. Mufti Mubarok, Ketua komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari Selasa (17/12/2024).


Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Smart Konsumen Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., C.L.A telah resmi mengajukan laporan dan aduan melalui BPKN-RI terkait semakin maraknya produk skincare overclaim dan abal-abal yang banyak merugikan konsumen.


"Langkah ini kami lakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen," katanya, Selasa (17/12/2024).


Dugaan overclaim tersebut mencakup klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah, promosi yang menyesatkan, serta janji manfaat yang tidak realistis. Hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Selain itu, kata Gatot, adanya dugaan peredaran produk skincare abal-abal yang tidak memenuhi standar kesehatan atau berbahaya tanpa memiliki izin edar. Produk tersebut tentu sangat merugikan masyarakat. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


"Sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, kami merasa bertanggungjawab untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen,"ungkap Gatot yang juga sebagai Managing Partner.


Dalam aduan yang diajukan LPKSM Smart Konsumen meminta BPKN RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap produk-produk skincare yang diduga melakukan overclaim.

Memastikan bahwa produsen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Meningkatkan pengawasan terhadap pemasaran produk skincare di Indonesia.


“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait produk yang mereka gunakan," terangnya.


Pihaknya berharap langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya perlindungan konsumen. LPKSM Smart Konsumen mengajak masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dalam perlindungan konsumen.


"Laporan ini merupakan bagian dari komitmen firma hukum ini untuk mendorong terciptanya ekosistem pasar yang sehat dan transparan," katanya.


"Keluhan dari beberapa konsumen ini akan saya tindak lanjuti dengan menyampaikan keluhan ini ke BPKN, dan meminta para korban untuk mengadukan secara resmi ke BPKN153," Kata Komisioner BPKN RI Dr. Bambang Sugeng Ariadi S., SH, MH.


Ketua BPKN RI Dr. Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si.CROP mengatakan, laporan sudah diterima dan akan segera diproses.


"Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk satgas & hearing dengan komisi 6 DPRRI," kata dia. (Red)

Baca Juga


Baca Pos Terkait:




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama