TIMESpos.id, BANGKALAN - Bawaslu Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah memutuskan menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran black campaign (kampanye hitam) oleh calon bupati (Cabup) Mathur Husyairi.
Namun meski demikian, pihak yang dirugikan, yaitu PDI Perjuangan salah satu pelapor dari tujuh fraksi DPRD Bangkalan, tak tinggal diam. Ia akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye hitam tersebut ke pidana umum.
H. Fatkhurrahman, anggota fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi kepada pihak Bawaslu Bangkalan atas kinerjanya yang sudah menindaklanjuti laporan dari 7 fraksi yaitu PDI P, PKB, Gerindra, Hanura, Nasdem, PAN, Golkar.
"Ketika Bawaslu menyatakan laporan dari 7 fraksi tidak cukup bukti, karena Bawaslu hanya memiliki waktu cukup singkat untuk melakukan pemeriksaan, apalagi salah satu terlapor tidak datang saat dipanggil," kata dia, Rabu 13 November 2024.
Dia mengakui, Bawaslu Bangkalan tidak memiliki kewenangan yang lebih untuk melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu terlapor, sementara waktu yang diberikan untuk melakukan pemeriksaan hanya 3+2 (5 hari).
"Sehingga, Bawaslu hanya memiliki kewenangan memanggil saja, tanpa ada penjemputan paksa. Jika lewat dari waktu yang sudah dotentulan, maka Bawaslu harus mengeluarkan keputusan atas hasil dari pemeriksaan," kata dia.
Inisiatif untuk melaporkan dugaan kampanye hitam ke pidana umum ini akan dirembukkan bersama dengan kuasa hukum dan fraksi-fraksi yang lain. Ditanya, siapa yang akan dilaporkan, Jih Kur akan berkonsultasi bersama tim konsultan hukum.
"Kami yakin alat bukti yang kami bawa sudah cukup. Ketika laporan ini masuk ke meja pidana umum pasti bisa dikembangkan dan akan terungkap siapa yang bersalah," kata dia.
Pihaknya menegaskan pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bangkalan, namun karena dituduh menjual kursi DPRD Rp500 juta untuk pencalonan kepala daerah, maka 7 fraksi melaporkan ke Bawaslu.
"Saya pesan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada, kita sebagai anggota dewan hanya ingin membela dan menjaga marwah yang dituduh menjual kursi Rp500 untuk pencalonan," pungkasnya. (Red)
Posting Komentar