Sebut Ada Jual Beli Kursi di Pilkada Bangkalan, Cabup Mathur Dilaporkan ke Bawaslu


TIMESpos.id, BANGKALAN - Pada Kamis, 31 Oktober 2024, rombongan dari tujuh fraksi DPRD Bangkalan, Madura, mendatangi kantor Bawaslu setempat. Mereka melaporkan dugaan penyebaran fitnah oleh Calon Bupati nomor urut 02 dan tim kampanye.


H Fatkhurrahman, mewakili dari 7 fraksi, menyampaikan terlapor dalam kasus ini adalah calon Bupati, Mathur Khusairi. Ia diduga telah menyebarkan berita bohong dengan menyebut bahwa anggota DPRD menjual kursinya seharga 500 juta per kursi.


"Tuduhan tersebut tidak benar dan jelas sebagai fitnah yang merusak nama baik anggota DPRD Bangkalan," kata dia.


Dia menyayangkan pernyataan calon bupati Mathur Husyairi tersebut. Kata Jih Kur, sapaan akrab dia, pelaporan ini dilakukan untuk menjaga reputasi para anggota DPRD yang merasa dicemari oleh pernyataan Mathur.


"Kami pasrahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memproses laporan ini,” imbuhnya.


Kuasa Hukum Gatot Hadi Purwanto menganggap pelaporan ini sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat. “Kami berpendapat bahwa ini adalah pendidikan politik yang penting untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemilu,” katanya.


Dia menjelaskan bahwa tuduhan yang menyebut 44 anggota DPRD Bangkalan telah menjual kursi mereka adalah isu yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Kami berharap Bawaslu Bangkalan dapat menyikapi masalah ini dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tuturnya.


Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami akan mengkaji laporan ini bersama tim Gakkumdu, dan paling lambat dalam lima hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.


Hingga saat ini, calon Bupati Bangkalan Nomor Urut 02, Mathur Khusairi, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon. (Red)

Baca Juga


Baca Pos Terkait:




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama