TIMESpos, SAMPANG - Iqbal, mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Saat ini tengah melaksanakan program Magang Profesi MBKM PKKM FH UTM selama 4 bulan dari 1 Agustus 2024 hingga 30 November 2024 di Pemerintah Kabupaten Sampang di bagian hukum. Selama masa magangnya, Iqbal menemukan permasalahan terutama narkotika di Kabupaten Sampang.
Dalam proyek penelitiannya, Iqbal berangkat dari pertanyaan besar "apa saja peran pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum terutama pidana narkotika di Kabupaten Sampang". Dalam penelitian menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang telah memfasilitasi dan upaya dalam menurunkan tindak Pidana seperti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. Seperti pada pasal 4 ayat (3),ayat (4), dan ayat (5) Peraturan daerah Kabupaten Sampang pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di dilakukan tiap tempat seperti kecamatan dilaksanakan oleh Camat, di kelurahan dilaksanakan oleh Lurah, dan di desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Pemerintah kabupaten Sampang melakukan sosialisasi ke desa yang berada di Kabupaten Sampang, terutama desa yang memiliki potensi tingkat penyebaran dan pengguna narkotika tinggi. Dalam sosialisasi tersebut Pemerintah kabupaten Sampang bekerja sama dengan kepolisian, bankesbangpol, dan organisasi anti narkotika (Granat) .
"iya mas, pemerintah telah melakukan sosialisasi anti narkotika, biasanya 1 tahun 2x dan dikumpulkan di aula atau pertemuan buat sosialisasi ke warga" Ujar PJ kepala Desa pandiyangan, kec. Robatal Asmad Syahwali, SH.,MH.
Dalam observasi di kantor pemerintahan Kabupaten Sampang bagian hukum divisi bankum (bantuan hukum), menemukan bahwa bankum (bantuan hukum) keterbatasan dana buat sosialisasi ke masyarakat.
"kami sudah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat terutama ke sekolah,desa , dan masyarakat tetapi 2 tahun ini kami kekurangan dana jadi dalam 2 tahun ini kami belom ada sosialisasi ke masyarakat karena dampak covid 19. Terakhir tahun 2022 insyallah tahun depan kami bikin sosialisasi ke masyarakat kabupaten Sampang," Ujar anggota bankum (bantuan hukum) kabupaten Sampang.
Menyikapi temuan tersebut, Iqbal mengharapkan kepada pemerintah kabupaten Sampang terutama pemerintahan baru untuk memberikan dana buat sosialisasi kepada masyarakat terutama ke desa yang berdampak. Karena narkotika bukan hanya merusak diri sendiri tetapi merusak ketentraman dalam masyarakat.
"Saya berharap pemerintahan kabupaten Sampang memberikan dana buat sosialisasi anti narkotika . Karena bukan hanya merusak sendiri tetapi lingkungan sekitar" ujar iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa selama masa magang, ia mendapatkan banyak pengalaman berharga, terutama dalam peran pemerintah Sampang dalam menekan narkotika di daerah.
"Saya berharap ilmu yang saya dapatkan selama magang dapat bermanfaat bagi instansi dan pihak-pihak yang membutuhkan," pungkasnya.
Penulis : Iqbal, Mahasiswa FH UTM
Posting Komentar