BANGKALAN, TIMESpos.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar kembali relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024 ini.
Program kali kedua sejak 2023 lalu yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dalam rangka sambut Hari Kemerdekaan ke 79 dan Hari Jadi Bangkalan ke 493. Jadwalnya mulai 1 Agustus - 29 November 2024.
Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati, melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto mengatakan, relaksasi pajak ini adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar dari pada hari biasa.
Dijelaskan Totok, sapaan akrab dia, relaksasi ini ada pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang telah lewat pembayaran kewajiban PBB, serta ada diskon untuk BPHTB baik yang waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
"Kami beri kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa deda, atau pemindahan hak atas tanah ada diskon baik waris atau APHB," kata dia, Senin 12 Agustus 2024.
Besaran diskon pada BPHTB yaitu 30 persen untuk pengurusan APHB dan 40 persen bagi wajib pajak yang mengurus waris. Pihaknya berharap momen relaksasi ini bisa dimanfaatkan agar bisa meringankan pembayaran.
"Melalui relaksasi pajak ini wajib pajak bisa terdorong untuk membayar kewajiban pajak," kata dia.
Diluar jadwal relaksasi, wajib pajak akan dikenai tarif normal. Dimana, untuk denda PBB yang telat bayar yaitu 2 persen setiap bulan hingga bulan ke 24. Sedangkan untuk BPHTB tidak ada pengurangan diskon. (Red)
Posting Komentar