Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Moch Aziz Siap Berkhidmat untuk Rakyat

H. Moch. Aziz anggota DPRD Jatim dan istrinya, Laylatus Saadah saat foto bersama (for TIMESpos.id)


TIMESpos.id, JAWA TIMUR - H. Moch. Aziz resmi dikantik kedua kalinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Sabtu 31 Agustus 2024.


Politisi Partai Amanat Nasiomal (PAN) ini dilantik di Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya didampingi istrinya, Laylatus Saadah. Hadir pula keuarganya H. Moch. Aziz, sekretaris DPD PAN, Sunarto Fahzy, hingga loyalisnya.


Ji Aziz, sapaan akrab H. Moch. Aziz, berkomitmen akan melanjutkan dan memperkuat berbagai program kerja yang telah dimulainya, serta merancang inisiatif baru untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Dalam periode keduanya, Ji Aziz akan memprioritaskan beberapa bidang utama, termasuk peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, serta perbaikan dalam sektor pendidikan dan kesehatan.


"Kami di periode kedua jadi legislatif di DPRD Jatim ini berencana memperluas program kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan," kata dia.


H. Moch Aziz, anggota DPRD Jatim saat foto bersama dengan sekretaris DPD PAN Bangkakan, Sunarto

Pria yang saat ini juga menjabat Ketua DPD PAN Bangkalan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat di Madura, yang sudah dipercayai kembali menjadi anggota DPRD Jatim. Dia berjanji akan berkhidmat untuk rakyat.


“Saya sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah mempercayai saya untuk periode kedua ini. Saya berkomitmen untuk bekerja keras untuk kepentingan rakyat," tutur Ji Aziz.


Pria lulusan pascasarjana UGM ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan pemerintah. Pihaknya berjanji untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggaran daerah.


"Dengan pengalaman dan dedikasi, saya berusaha untuk membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah saya," pungkasnya. (Red)

Baca Juga


Baca Pos Terkait:




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama