
BANGKALAN, TIMESpos.id - Galangan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diduga ilegal. Namun, perusahaan tanpa nama tersebut masih tetap beroperasi.
Hal tersebut mendapatkan atensi khusus dari wakil ketua komisi A, DPRD Bangkalan, Ha'i. Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Sidak dan peringatan, agar menutup aktivitas galangan kapal tersebut.
"Tapi walaupun sudah dilakukan Sidak dan diingatkan melalui dinas terkait agar ditutup, tetap saja beraktivitas," kata dia, Kamis 20 Juni 2024.
Selama ini, perusahan galangan kapal yang diduka ilegal tersebut tak memberikan kontribusi terhadap pemerintah. Yang ada, lanjut Ha'i aktivitas pemotongan kapal itu telah menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan
"Saat pemotongan kapal beraktivitas debu memgotori halaman rumah warga, lalu air laut berubah coklat. Jelas ini tidak memperhatikan lingkungan," kata dia.
Ha'i meyakini, galangan kapal di Desa Tanjung Jatim itu memiliki bekingan kuat. Sebab sudah bertahun-tahun perusahaan tersebut beraktivitas, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.
"Saya tidak bisa berandai-andai, namun faktanya kalau tidak ada orang besar dibalik galangan kapal tidak mungkin bisa jalan tanpa izin. Tapi kami tidak tahu siapa dibalik itu semua," ujar dia.
Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Bangkalan, Mohammad Yudhistira mengatakan, pihaknya tak punya kewenangan menutup usaha tak berizin. Pihaknya hanya bantu pelalukan usaha penerbiatan NIB.
"Dalam undang-undang PP 6 dan PP 5 tahun 2021 sudah jelas tugas kami. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha, agar segera mengurus izin usaha," kata dia. (Red)
Posting Komentar