![]() |
Ketua Desk Pilkada PPP Bangkalan Kosim sebut putusan MK jadi angin segar bagi PPP (fo TIMESpos.id) |
TMESpos.id - BANGKALAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pillada) yang lebih ringan menjadi angin segar bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bagaimana tidak, partai di bawah pimpinan Ra Hasbullah Muhtarom tersebut memiliki peluang besar untuk mengusung kader intertal sendiri pada Pilkada Bangkalan tahun 2024.
Ketua Desk Pilkada PPP Bangkalan, Kosim Rahman mengatakan, pada Pileg 2024 partai berlambang ka'bah ini meraih 5 kursi di DPRD Bangkalan, Jadi menurut putusan MK bisa mengusung calon sendiri di Pilkada.
"Putusan MK menjadi kejutan bagi semua, dan juga meneguhkan semangat semua masyarakat di Bangkalan agar tidak ada istilah "kotak kosong" pada Pilkada nanti," kata dia, Rabu 21 Agustus 2024.
Terlebih, lanjut Kosim sapaan akrab dia, para kai dan ulama dari Bani Syaikhona Kholil sudah memberikan dukungan kepada partai untuk terus mengupayakan adanya calon atau pilihan alternatif di Pilkada.
Baca juga
Bani Kholil Keluarkan Pernyataan Sikap Politik terhadap Situasi Pilkada Bangkalan
Ini Alasan Ra Hasani Tak Maju di Pilkada Bangkalan
"Sejatinya mencari pemimpin tak hanya ditentukan banyak rekom dari partai. Tetapi bagaimana partai politik juga menjadi saluran aspirasi kepentingan masyarakat secara luas," jelas dia.
Kendati PPP bisa mengusung calon sendiri, Kosim mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan elit partai dan tokoh masyarakat untuk menentukan arah kemajuan Bangkalan kedepan.
"Kami masih terus berkomunikasi dengan sejumlah pihak dan termasuk para kiai di Bangkalan untuk menentukan arah kemajuan di Bangkalan," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, internal partai masih berkomitmen mengusung Ketua DPC PPP Bangkalan Ra Hasbullah Muhtarom di Pilkada Bangkalan. Hal ini sudah ditentukan dalam rapat pimpinan cabang (Rapimcab).
"Kami tetap komitmen untuk mengusung Ra Has di Pilkada Bangkalan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Bangkalan di bawah 1 juta pemilih, maka partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah suara sah 7,5 persen dari DPT, maka bisa mengusung calon sendiri.
Sementara PPP di Bangkalan meraih 5 kursi di DPRD dan 91.694 suara sah, jadi sudah melebih dari ambang batas 7,5 persen, maka partai berlambang ka'bah ini dipastikan bisa mengusung pasangan calon sendiri. (Red)
Posting Komentar